KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH :
PERATURAN BUPATI BEKASI
NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG KEWENANGAN,
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
Kedudukan Badan Pendapatan Daerah :
Badan Merupakan Unsur Pelaksana Daerah di Bidang Pendapatan
Daerah.
Badan dipimpin Oleh Kepala Badan yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Badan Pendapatan Daerah, melaksanakan Kewenangan Bidang Pendapatan
Daerah.
Fungsi Badan Pendapatan Daerah :
Perencanaan Operasional Kegiatan di Bidang Pendapatan Daerah;
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pendapatan Daerah; Dan
Pengendalian dan Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pendapatan Daerah.
FUNGSI :
Bidang Perencanaan Dan Pengembangan Pendapatan :
Perencanaan Operasional Kegiatan Perencanaan dan Pengembangan
Pendapatan;
Penyelenggaraan Kegiatan Perencanaan dan Pengembangan
Pendapatan; dan
Pengendalian dan Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Perencanaan
dan Pengembangan Pendapatan.
Bidang Pengelolaan Pajak Daerah :
Perencanaan Operasional Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah;
Penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah; dan
Pengendalian dan Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan
Pajak Daerah.
Bidang Pengendalian Dan Evaluasi Pendapatan Daerah :
Perencanaan Operasional Kegiatan Pengendalian dan Evaluasi
Pendapatan Daerah;
Penyelenggaraan Kegiatan Penagihan, Keberatan, Peningkatan,
Pemeriksaan; dan
Pengendalian dan Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Pengendalian
dan Evaluasi Pendapatan Daerah.